Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan PMA yang baru berdiri, yang mau saya tanyakan:
1. Apakah Kewajiban pajak perusahaan PMA sama dengan perusahaan pada umummya PT, CV dalam negeri.
2. Adakah hal-hal khusus dalam pemenuhan kewajiban pajak bagi perusahaan PMA.
Jawaban :
Berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan petunjuk pelaksanaannya, PMA pada prinsipnya adalah Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Hanya saja berbeda dari Perseroan Terbatas lainnya, sebagian atau seluruh saham PMA dimiliki oleh warga negara/badan hukum asing.
Sesuai Pasal 1 angka 2 UU KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Wajib Pajak terdiri dari badan dan orang pribadi. Adapun berdasarkan angka 3 pasal yang sama, definisi badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, … dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Dari dua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa PMA merupakan Wajib Pajak badan.
Secara umum di dalam undang-undang perpajakan yang saat ini masih berlaku, tidak terdapat ketentuan yang memberikan perlakuan yang khusus terhadap PMA. Dengan demikian, suatu PMA pada dasarnya memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan yang sama dengan Wajib Pajak lainnya, yaitu menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Dari keterangan yang Saudara berikan tidak dapat diketahui bidang usaha yang menjadi pilihan investasi dari perusahaan tempat Saudara bekerja.
Seandainya perusahaan melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu seperti yang dimaksud dalam Lampiran I dan II PP (Peraturan Pemerintah) No. 1 Tahun 2007, maka seperti perusahaan penanaman modal asing atau dalam negeri lainnya, perusahaan berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yaitu:
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah Penanaman Modal yang dibebankan selama 6 tahun
Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10%/lebih rendah menurut
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Demikian penjelasan kami, terima kasih. (qom/qom)
0 Response to "Kewajiban Pajak Perusahaan PMA"
Post a Comment