Jakarta - Ini penjelasan dari tenaga pengkaji bidang pelayanan perpajakan Ditjen Pajak. Semoga "sosok" NPWP menjadi semakin jelas. Kalaupun tambah ruwet, itu artinya Ditjen Pajak memang harus gencar melakukan sosialisasi.
Erwin Silitonga, begitu nama sang tenaga pengkaji bidang pelayanan perpajakan Ditjen Pajak ini. Dia tergerak untuk melengkapi pengetahuan masyarakat mengenai NPWP berdasarkan informasi yang dimilikinya.
"Satu hal yang perlu diluruskan, kewajiban pajak penghasilan (PPh) bukan dimulai pada saat wajib pajak (WP) orang pribadi pertama kali terdaftar dan memperoleh kartu NPWP," katanya dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Kamis (13/10/2005).
"Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah bahwa kewajiban PPh dimulai pada saat WP orang pribadi memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)," lanjut Erwin. Sebagai catatan, PTKP terbaru adalah Rp 13,2 juta per tahun.
Pemberian NPWP secara jabatan, lanjut dia, di samping untuk memenuhi ketentuan UU Perpajakan yang saat ini berlaku, dimaksudkan juga untuk mengantisipasi perubahan sistem perpajakan yang akan terjadi pada tahun fiskal 2006.
"Sesuai dengan draf RUU PPh, terhitung sejak tahun 2006 (apabila RUU ini disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU), para wajib pajak akan terhindar dari sanksi pengenaan tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi 20 persen, yang dikenakan terhadap wajib pajak yang belum memiliki kartu NPWP," jelas Erwin.
Selain itu, papar dia, pemberian NPWP secara jabatan dimaksudkan juga untuk menghindarkan diterapkannya sanksi pidana fiskal secara massal, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
"Jika para WP penerima kartu NPWP secara jabatan punya pertanyaan dan kebetulan berdomisili di wilayah DKI Jaya, silakan hubungi Bagian Pelayanan (Service Center)," kata Erwin.
Lokasinya ada di lantai dasar Gedung B, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jl Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan. Atau dapat juga mengirimkan sanggahannya ke PO Box 2797 Jakarta 10027, terutama untuk para pembayar pajak yang berlokasi di luar Jakarta.
Kisah NPWP
Untuk lengkapnya, Erwin merasa perlu menuturkan kisah NPWP. Ceritanya berawal pada masa 4 tahun yang lalu, yakni tahun 2001.
Saat itu dikeluarkan ketentuan perpajakan yang memberi kemudahan kepada majikan perusahaan yang mempunyai karyawan berpenghasilan di atas PTKP untuk mendaftarkan karyawannya dan mempunyai NPWP. Kala itu PTKP sebesar Rp 2.880.000 per tahun untuk satu karyawan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh majikan perusahaan, dan NPWP diberikan secara cuma-cuma kepada setiap karyawan melalui majikannya.
"Sungguh sangat disayangkan karena tidak banyak majikan yang memanfaatkan fasilitas tersebut," ucap Erwin.
Di samping ketentuan baru tersebut, Ditjen Pajak juga membangun basis data pajak yang fully computerized dan meng-entry semua data pribadi WP yang diperoleh dari kerja sama tukar-menukar data dan informasi yang diperoleh dari instansi/departemen/lembaga pemerintah, termasuk swasta, ke dalam basis data pajak tersebut.
Hasilnya adalah dalam 4 tahun terakhir telah terkumpul lebih dari 10 juta record (data) WP orang pribadi yang memiliki objek kekayaan berbentuk mobil mewah, rumah mewah, termasuk tanah/bangunan bernilai di atas Rp 200 juta, yang secara sistemik dinilai layak terdaftar sebagai WP orang pribadi dan memiliki NPWP.
Selanjutnya, terhitung sejak 1 September 2005, dengan dasar hukum pasal 2 ayat 4 UU 16/2000 tentang KUP, Dirjen Pajak Hadi Poernomo menerbitkan NPWP secara jabatan.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi "janji" yang disepakati bersama antara Menkeu dengan wakil rakyat, yakni Panitia Anggaran DPR RI pada saat pembahasan tahap akhir pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2002 tanggal 11-16 Juli 2001. Laporannya diteken oleh ketua, 3 wakil ketua, dan Menkeu.
Dalam kata pengantar penerbitan NPWP secara jabatan, Dirjen Pajak menyampaikan terima kasih atas partisipasi WP selama ini yang telah membayar pajak meskipun belum mempunyai identitas berupa NPWP.
"Selain itu juga memberi kesempatan kepada WP untuk menyampaikan sanggahan jika terdapat kesalahan pencantuman nama dan alamat WP, atau dalam hal ternyata yang bersangkutan telah memiliki NPWP," tutur Erwin.
Kata pengantar Dirjen Pajak itu tercantum dalam Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tentang Tata Cara Penerbitan NPWP Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak, dan Penghapusannya. (Shinta Shinaga)
3 Responses to "Punya NPWP Bukan Berarti Otomatis Bayar PPh"
Nah mau tanya nih, aku pernah dikirimin NPWP melalui pos oleh kantor pajak padahal aku ga pernah daftar. Trus di apain tuh NPWPnya? Selama ini aku ga ada keperluan yg hrs menggunakan NPWP.
Thx.
Ya udah mas, disimpan aja. Itu hanya pemberitahuan dari kantor pajak mengenai NPWP anda. Kemungkinan NPWP tsb dikeluarkan dari kantor anda berkaitan dengan kewajiban anda sbg wajib pajak dlm hal PPh. Terima kasih...
kalau belum punya penghasilan boleh tidak mempunyai NPWP??
Post a Comment