Kriteria atau difinisi faktur pajak tidak sah telah diatur dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-27/PJ.52/2003, yang diterbitkan pada 27 Oktober 2003. Selain itu, dalam SE ini juga diatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang terkait dengan faktur pajak tidak sah.
Faktur pajak tidak sah adalah :
(a) faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ;
(b) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal ;
(c) Faktur pajak yang diterbitkan oleh WP yang menggunakan Nama, NPWP, dan NPPKP milik orang pribadi atau badan lain ; dan
(d) Faktur pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Pajak Pertambahan Nilai tetapi secara material tidak memenuhi syarat yaitu tidak adanya penyerahan barang atau jasa kepada pembeli sebagaimana mestinya.
Bagi Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tidak sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang menerima Faktur Pajak tidak sah, tidak boleh mengkreditkan Pajak masukannya.
PPN Terutang atas transaksi yang menggunakan Faktur Pajak tidak sah akan ditagih lagi berserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut tidak benar. (Par)
0 Response to "Kategori Faktur Pajak Tidak Sah"
Post a Comment