alt text

Tab number #1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin et felis eget tellus pharetra porttitor. Praesent dui arcu, egestas quis, adipiscing a.

Link #1
alt text

Tab number #2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin et felis eget tellus pharetra porttitor. Praesent dui arcu, egestas quis, adipiscing a.

Link #2
alt text

Tab number #3

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin et felis eget tellus pharetra porttitor. Praesent dui arcu, egestas quis, adipiscing a.

Link #3
alt text

Tab number #4

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin et felis eget tellus pharetra porttitor. Praesent dui arcu, egestas quis, adipiscing a.

Link #4
alt text

Tab number #5

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin et felis eget tellus pharetra porttitor. Praesent dui arcu, egestas quis, adipiscing a.

Link #4
alt text

Tab number #6

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin et felis eget tellus pharetra porttitor. Praesent dui arcu, egestas quis, adipiscing a.

Link #4
alt text

Tab number #7

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin et felis eget tellus pharetra porttitor. Praesent dui arcu, egestas quis, adipiscing a.

Link #4
alt text

Tab number #8

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Proin et felis eget tellus pharetra porttitor. Praesent dui arcu, egestas quis, adipiscing a.

Link #4

About Me

SWOT Analysis Definition

  • Monday, February 09, 2009
  • by
  • Dwi Wahyudi, SE

  • Some of these days I prefer to post about the review of the science of science, so that now might not be much different from my previous posting. namely the BSC and SCM. For current posts, I will try to discuss about the SWOT Analysis. Maybe it is not foreign to this term for a lecture on management, engineering and other industries would also have a lot to know about it. 

    SWOT analysis is a method of preparing the strategy the company or organization that is a single business unit. The scope of a single business can be a domestic or multinational. SWOT itself is an acronym for Strength (S), Weakness (W), Opportunities (O) and Threats (T), which means strength, weaknesses, opportunities and threats or obstacles, which can systematically assist in identifying external factors (O and T) and factors within the company (S and W). The words are used in preparing a business plan to achieve goals ripe for both short and long term. 

    To be more clear, here I attach also sense according to one expert SWOT Indonesia, namely Fred Rangkuti. More or less like this: "SWOT analysis is to systematically identify the various factors to formulate corporate strategy. This analysis is based on the relationship or interaction between the internal elements, namely the strengths and weaknesses, against the external elements of the opportunities and threats. " 

    A general guideline that is often given to the formulation are:
    1. Utilize the opportunity and strength (O and S). This analysis is expected to produce long-term plan.
    2. Overcome or reduce the threats and weaknesses (T and W). This analysis is more likely to produce short-term plans, namely the improvement plan (short-term improvement plan).
    The initial phase of the strategy-setting process is to assess the strengths, weaknesses, opportunities, and threats the organization. SWOT analysis enables organizations to formulate and implement major strategies as the advanced stage of implementation and an Organization objectives, SWOT analysis of information collected and analyzed. The results of analysis can lead to a change in mission, goals, policies, or strategies that are running. 

    The preparation of a good plan, keep in mind the power and funds owned at the time would start a business, knowing all the elements of strength possessed, as well as any weaknesses that exist. Data collected on these internal factors is the potential in carrying out the planned business.
    On the other hand to consider external factors that will confront the opportunities or the opportunities that exist or are considered to arise and threats or barriers which are expected to arise and affect business do.
     

    It can be concluded that the SWOT analysis is the development of the relationship or interaction between the internal elements, namely the strength and weakness of the external elements of the opportunities and threats. In this study we want memproleh SWOT results form conclusions based on the advance-4 factors which had previously been analyzed: 

    Strength Opportunity Strategies 

    The strategy generated in this combination is harnessing the power of the opportunities that have been identified. For example, if the strength of the company is on the benefits of the technology, then this advantage can be utilized to fill the market segment who require a level of technology and quality that is more advanced, the existence and needs have been identified in the analysis of the opportunity. 


    Weakness Opportunity Strategy

     Opportunity that can not be utilized because of identified weaknesses of the company. For example, the distribution network to market is not owned by the company. One strategy that can be taken is to work with a company that has the ability to work on that market. Another strategic choice is to overcome the weakness order to utilize the opportunity. 

    Strategy Strengths Threats

     In the analysis of threats found a need to overcome them. This strategy tries to find the strength of the company that can lessen or avert the threat. For example, the threat of price wars.
     

    Strategy Weaknesses Threats

    In the situation facing the threat of internal weaknesses and at the same time, a strategy that is generally done is to "get out" of the situation that sandwiched it. The decision taken is the "dilute" the resources tied to a threatening situation, and divert it to other businesses brighter. Another tactic is to enter into an agreement with a company that is stronger, in the hope that the threat at a time will be lost.
     

    By knowing the situation to be faced, the subsidiary can take the necessary steps and act with the taking of targeted policies and steady, in other words the company can apply the right strategy.
     

    Less is more like that my explanation of the SWOT Analysis, but that should be in mind is very often a mistake regarding the determination of strengths, weaknesses, opportunities and threats. Apart from having to be completely honest in filling, most like to get stuck on the existing theory. Suppose, for the strengths and weaknesses which he viewed from the internal. Well for that most who do this in complete SWOT analysis strengths and weaknesses see only internally only. Actually this is wrong, because actually when we do a listing strengths and weaknesses in our organization, should be compared with external parties. Why? Here's the story, say employees at our company are all graduates of S1. This could be by a company called power in case of no comparison with other companies.  

    But, when we compare with other similar companies the company appeared to have S2 all employees, this is not a surplus anymore but has become a weakness. So also for the opportunities and threats, this fact must also look internally. Why? Now that this story here .. hehehe Let's say it again as now tuh election season, now it's become an opportunity for companies silk screening and printing. However, if the company internally is not prepared to capture this opportunity, then this would be a threat, because other companies will take this opportunity and will be far more advanced because the benefit far greater than our company.(EJ)
    Read More...

    Benarkah Akuntansi Ada Dalam Islam - Bagian 2

  • Thursday, February 05, 2009
  • by
  • Dwi Wahyudi, SE
  • Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah

    ľ Akuntansi Zaman Nabi Yusuf as.

    Jika kita kaji kembali kisah-kisah para nabi di Al-Qur¡¦an, maka seorang akuntan sewajarnya tertegun pada saat membaca kisah nabi yusuf. Dimana saat nabi yusuf mengartikan mimpi raja mesir, tercantum pada surat Yusuf ayat 46-49 yang berbunyi:
    ¡¨yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang 7 ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh sapi berina yang kurus-kurus dan 7 bulir gandum yang hijau dan lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya. Yusuf berkata: supaya kamu bertanam tujuh tahun sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu datang 7 tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya, kecuali sedikit dari yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan dan dimasa itu memeras anggur¡¨kemudian nabi yusuf diangkat sebagai bendaharawan mesir ini tercantum pada surat Yusuf ayat 55 yang berbunyi:¡¨berkata yusuf: jadikanlah aku bendaharawan; sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan¡¨ .

    Dan seperti yang kita ketahui, kemudian datanglah hal yang seperti mimpi raja tersebut. Maka nabi Yusuf yang saat itu menjadi bendaharawan negara mengatur distribusi kekayaan kerajaan dan juga mengurus distribusi bantuan pangan bagi orang-orang yang terkena dampak kemarau panjang meskipun yang membutuhkan bantuan itu berasal
    dari negara lain. Tidaklah mungkin nabi yusuf dapat melakukan itu semua tanpa sistem pencatatan yang baik serta perhitungan yang akurat. Hanya saja karena masanya yang telah lama berlalu, sehingga sulit untuk menemukan bukti mengenai bagaimana cara pencatatan keuangan pada masa itu.

    ľ Akuntansi di Kalangan Bangsa Arab Sebelum Islam (syahatah, 2001)

    Dari studi sejarah peradaban arab, tampak sekali betapa besarnya perhatian bangsa arab pada akuntansi. Hal ini terlihat pada usaha tiap pedagang arab untuk mngetahi dan menghitung barang dagangannya, sejak mulai berangkat sampai pulang kembali. Hitungan ini dilakukan untuk mengetahui perubahan pada keuangannya. Setelah berkembangnya negeri, bertambahnya kabilah-kabilah, masuknya imigran-imigran dari negri tetangga, dan berkembangnya perdaganan serta timbulnya usaha-usahainterven si perdagangan, semakin kuatlah perhatian bangsa arab terhadap pembukuan dagang untuk menjelaskan utang piutang. Orang-orang yahudipun (pada waktu itu) sudah biasa menyimpan daftar-daftar (faktur) dagang. Semua telah nampak jelas dalam sejarah peradaban bangsa arab. Jadi, konsep akuntansi dikalangan bangsa arab pada waktu itu dapat dilihat pada pembukuan
    yang berdasarkan metode penjumlahan statistik yang sesuai dengan aturan-aturan penjumlahan dan pengurangan.
    Untuk mengerjakan pembukuan ini, ada yang dikerjakan oleh pedagang sendiri dan ada juga yang menyewa akuntan khusus. Pada waktu itu seorang akuntan disebut sebagai katibul amwal (pencatat keuangan) atau penanggung jawab keuangan.

    ľ Konsep akuntansi pada awal munculnya Islam (Syahatah, 2001)
    Setelah munculnya islam di semenanjung arab dibawah kepemimpinan Rasulullah saw, serta telah terbentuknya daulah islamiyah di madinah, mulailah perhatian Rasulullah untuk membersihkan muamalah maaliah (keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala bentuk penipuan, pembodohan,perjudia n, pemerasan, monopoli, dan segala usaha pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih menekankan pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal (pengawas keuangan).

    Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Qur¡¦an, yaitu surah al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal ini. Para sahabat Rasul dan pemimpin umat islam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagai mana yang terdapat dalam sejarah khulafaur-rasyidin. Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk menetahui utang-utang dan
    piutag serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pegeluaran. Juga, difungsikan untk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu.

    Diantara undang-undang akuntansi yang telah diterapkan pada waktu itu ialah undang-undang akuntansi untuk perorangan, perserikatan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijir), dan anggaran negara.
    Dengan melihat sejarah peradaban islam diatas, jelaslah bahwa ulama-ulama fiqih telah mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam pembahasan khusus yang meliputi kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan prosedur-prosedur yang harus di ikuti.

    ľ Akuntansi Setelah Runtuhnya Khilafah Islamiyah

    Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin islam untuk mensosialisasikan hukum islam, serta dengan dujajahnya kebanyakan nagara islam oleh negara-negara eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasardisemua segi kehidupan ummat islam, termasuk di bidang muamalah keuangan.
    Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh barat. Untuk mengetahui bagai mana perkembangan akuntansi pada fase ini, mungkin dapat membaca pada buku-buku teori akuntansi.

    ľ Kebangkitan Baru dalam Akuntansi Islam (Syahattah, 2001)

    Kebangkitan islam baru telah menjangkau bidang muamalah secara umum, dan bidang-bidang finansial, serta lembaga-lembaga keuangan secara khusus. sekelompok pakar akuntansi muslim telah mengadakan riset dan studi-studi ilmiah tentang akuntansi menurut islam. Perhatian mereka lebih terkonsentrasi pada beberapa bidang, yaitu bidang riset, pembukuan, seminar atau konverensi, pengajaran dilembaga-lembaga keilmuan dan perguruan tinggi, serta aspek implementasi pragmatis. Berikut ini adalah sebagian dari usaha awal di masing-masing bidang:

    1. Kebangkitan akuntansi islam dalam bidang riset
    sudah terkumpul beberapa tesis magister serta disertasi doktor dalam konsep akuntansi yang telah dimulai sejak tahun 1950 dan masih berlanjut sampai sekarang. Diperkirakan tesis dan disertasi tentang akuntansi yang terdapat di Al-Azhar saja sampai tahun 1993 tidak kurang dari 50 buah. Disamping itu telah juga dilakukan riset-riset yang tersebar di majalah-majalah ilmiah.

    2. Kebangkitan akuntansi islam dalam bidang pembukuan.
    Para inisiator akuntansi islam kontemporer sangat memperhatikan usaha pembukuan konsep ini. Hal ini dilakukan supaya orang-orang yang tertarik pada akuntansi dapat mengetahui kandungan konsep islam dan pokok-pokok pikiran ilmiah yang sangat berharga, sehingga kita tidak lagi memerlukan ide-ide dari luaratau mengikuti konsep mereka (barat).

    3. Kebangkitan akuntansi islam di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
    Konsep akuntansi islam mulai masuk kesekolah-sekolah dan perguruan tinggi sejak tahun 1976, yaitu fakultas perdagangan Universitas Az Azhar untuk program pasca sarjana, dalam mata kuliah Akuntansi perpajakan dan Evaluasi Akuntansi. Situasi ini terus berlanjut, hingga tahun 1978 dibuka beberapa jurusan dalam cabang-cabang ilmu
    akuntansi islam di berbagai perguruan tinggi di timur tengah. Dan hal ini berlanjut sampai sekarang diberbagai belahan dunia, termasuk indonesia.

    4. Kebangkitan akuntansi islam dalam aspek implementasi
    Implementasi akuntansi islam mulai dilakukan sejak mulai berdirinya lembaga-lembaga keuangan yang berbasiskan syariah. Hal ini menyebabkan mau tidak mau lembaga keuangan syariah tersebut harus menggunakan sistem akuntansi yang juga sesuai syariah. Puncaknya saat organisasi akuntansi islam dunia yang bernama Accounting and Auditing
    Organization for Islamic Financial just Iflution (AAOIFI) menerbitkan sebuah standard akuntansi untuk lembaga keuangan syariah yang disebut, Accounting, Auditing, and Governance Standard for Islamic Institution.

    Dari seluruh uraian diatas, dapat disimpulkan akuntansi islam memang benar-benar ada, baik secara keilmuan, maupun sejarah perkembangannya. Sehingga pertanyaan seperti yang tercantum pada judul diatas tidak lah lagi pantas diucapkan oleh seorang muslim.
    Mungkin secara teori akuntansi islam yang sekarang ini berkembang masih belum matang. Tetapi tugas kitalah, sebagai seorang akademisi akuntansi muslim untuk menyempurnakannya.
    Wallahu a'lalam

    sumber : http://irfunk.multiply.com
    Read More...

    Benarkah Akuntansi Ada Dalam Islam - Bagian 1

  • Tuesday, February 03, 2009
  • by
  • Dwi Wahyudi, SE
  • Benarkah Akuntansi Ada Dalam Islam ??

    Pertanyaan ini begitu menggelitik, karena agama sebagaimana dipahami banyak kalangan (termasuk sebagian besar muslim di Indonesia), hanyalah kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan moralitas. Dan karenanya prinsip-prinsip kehidupan praktis yang mengatur tata kehidupan modern dalam bertransaksi yang diatur dalam akuntansi, tidak masuk dalam cakupan agama. Anggapan terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja dipertanyakan orang. Sama halnya dengan orang meragukan dan mempertanyakan seperti apakah ekonomi islam. Akuntansi konvensional yang sekarang berkembang adalah sebuah disiplin dan praktik yang dibentuk dan membentuk lingkungannya. Oleh karena itu, jika akuntansi dilahirkan dalam lingkungan kapitalis, maka informasi yang disampaikannyapun mengandung nilai-nilai kapitalis. Kemudian keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil pengguna informasi tersebut juga mengandung nilai-nilai kapitalis. Singkatnya, informasi akuntansi yang kapitalistik akan membentuk jaringan kuasa yang kapitalistik juga. Jaringan inilah yang akhirnya mengikat manusia dalam kapitalisme. Bila diperhatikan, budaya dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Islam dan barat terdapat perbedaan yang sangat besar. Dalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun kelompok. Hal ini tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat barat. Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula.

    Akuntansi Syariah menjadi sebuah wacana yang menarik sejak sekitar tahun 1980an. Hal ini terjadi karena mulai munculnya berbagai lembaga keuangan yang mencoba berusaha dengan menerapkan prinsip-prinsip islam (Adnan, 2005). Ini menimbulkan tantangan besar bagi para pakar syariah Islam. Mereka harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga konvensional seperti yang telah dikenal selama ini. Standar akuntansi tersebut harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam itu penting bagi proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan Bank Islam dan atau Lembaga Keuangan Islam lainnya.

    Untuk lebih meyakinkan kita mengenai ada tidaknya akuntansi didalam islam, maka akan dibahas mengenai bagai mana sebenarnya Akuntansi didalam Islam, Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam dan sejarah perkembangan Akuntansi Syariah.

    Akuntansi Dalam Islam

    Berdasarkan penuturan allah dalam alqur¡¦an ternyata pengelolaan sistem jagad dan manajemen alam ini ternyata allah menggunakan sistem yang mirip dengan apa yang sekarang kita kenal dengan akuntansi. Allah tidak membiarkan kita bebas tanpa monitoring dan pencatatan dari Allah. Allah memiliki malaikat Rakib dan Atid yang tugasnya mirip dengan tugas akuntan, yaitu mencatat setiap kegiatan maupun transaksi yang dilakukan oleh setiap manusia, yang menghasilkan buku yang disebut sijjin (Laporan Amal Baik) dan Illyin (laporan Amal Buruk), yang nantinya akan dilaporkan kepada kita di akhirat nanti untuk pertnggung jawaban. Hal ini disampaikan dengan jelas pada surat Al-Infithaar ayat 10-12 yang berbunyi:¡¨padahal sesungguhnya pada kamu ada malikat yang memonitor pekerjaanmu. Yang mulia disisi allah dan yang mencatat pekerjaanmu itu. Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan¡¨.

    Laporan ini didukung bukti dimana tidak ada satupun transaksi yang dilakukan oleh manusia yang luput dari pengawasan allah, seperti yang terlihat pada surat Al-Zalzalah ayat 7-8 yang berbunyi:¡¨barang siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarrahpun niscaya dia melihatnya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrahpun
    dia akan melihatnya¡¨.

    Selain Allah selalu mencatat apa saja yang manusia kerjakan, Allah juga memerintahkan umat Islam agar melakukan pencatatan pada saat bermuamalah tidak secara tunai, yang dapat kita lihat pada surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:¡¨hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menulisnya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah iya
    menulis . . .¡¨

    Muamalah disini diartikan seperti kegiatan jual-beli, berutang-piutang, sewa-menyewa dan sebagainya. Dari ayat ini dapat kita catat bahwa dalam islam sejak munculnya peradaban Islam yang di bawa Nabi Muhammad Saw, telah ada perintah untuk kebenaran, keadilan diantara kedua pihak yang mempunyai hubungan muamalah tadi (sekarang dikenal dengan nama Accountability) . Sedangkan pencatatan untuk tujuan lain seperti data untuk pengambilan keputusan tidak diatur. Karena ini sudah dianggap merupakan urusan yang sifatnya tidak perlu diatur oleh kitab suci. Dan mengenai hal ini rasulullah mengatakan: ¡¨kamu lebih tahu urusan duniamu¡¨. Kesimpulannya akuntansi bagi islam adalah
    kewajiban dan mustahil Rasulullah, sahabatnya, serta para filosof islam terkenal 700tahun kemudian tidak mengenal akuntansi(Harahap, 2003).

    Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam

    Dalam istilah islam yang menggunakan istilah arab, akuntansi disebut sebagai Muhasabah. Secara umum muhasabah memiliki 2 pengertian pokok (Syahatah, 2001) yaitu:

    ľ Muhasabah dengan arti musa-alah (perhitungan) dan munaqasyah (Perdebatan) . Proses musa-alah bisa diselesaikan secara individual atau dengan perantara orang lain, atau bisa juga dengan perantara malaikat, atau oleh allah sendiri pada hari kiamat nanti.

    ľ Muhasabah dengan arti pembukuan/pencatata n keuangan seperti yang diterapkan pada masa awal munculnya islam. Juga diartiakan dengan penghitungan modal pokok serta keuntungan dan kerugian.
    Muhasabah pun berarti pendataan, pembukuan, dan juga semakna dengan musa-alah (perhitungan) , perdebatan, serta penentuan imbalan/balasan seperti yang diterapkan dalam lembaga-lembaga negara, lembaga baitul maal, undang-undang wakaf, mudharabah, dan serikat-serikat kerja.

    Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian akuntansi (muhasabah) didalam islam adalah:
    ľ Pembukuan keuangan
    ľ Perhitungan, perdebatan, dan pengimbalan
    Kedua makna ini saling terkait dan sulit memisahkannya, yaitu sulit membuat perhitungan tanpa adanya data-data, dan juga data-data menjadi tak berarti tanpa perhitungan dan perdebatan.

    Bersambung ke Bagian 2 ...
    Read More...

    Who is the Tax Payer for Income Tax Purpose ?

  • Sunday, February 01, 2009
  • by
  • Dwi Wahyudi, SE
  • Taxpayers for income tax purpose are individual, undivided inheritance as unit in lieu of the beneficiaries, corporation, and permanent establishment.

    How do I calculate my tax due ?

    Taxable income of a resident taxpayer in a taxable year shall be income* reduced by allowable deductions.

    *Income is defined as any increase in economic capability received or accrued by a taxpayer, originating from Indonesian as well as from offshore, in whatever name or form, that can be used to consume or to increase the wealth of the taxpayer

    Applicable tax rates for entities other than individuals are:

    Taxable income brackets Tax rate

    Rp 50.000.000,00 (fifty million rupiahs) or less 10% (ten percent)

    Over Rp 50.000.000,00 (fifty million rupiahs) – Rp 100,000,000.00 (one hundred million
    rupiahs) 15% (fifteen percent)

    Over 100,000,000.00 (one hundred million rupiahs) 30% (thirty percent)

    Deductions allowed in calculating taxable income are defined as:

    a. expenses to earn, to collect and to secure income, including cost of materials, costs in connection with employment or services including wages, salaries, honoraria, bonuses, gratuities and remuneration in the from of money, interest, rents, royalties, travel expenses, waste processing expenses, insurance premiums, administrative expenses and taxes other than income tax;
    b. depreciation of tangible asset and amortization or rights and other expenditures, which have useful life or more than 1 (one) year;
    c. contribution to a pension fund approved by the Minister of Finance;
    d. losses incurred from the sale or transfer of properties owned and used in business or used for the purpose of earning, collecting and securing income;
    e. losses from foreign exchange;
    f. costs related to research and development carried out in Indonesia;
    g. scholarships, apprenticeships and training expenses;
    h. debts which are actually uncollectible with certain requirements.

    Is it possible to depreciate all assets owned by a corporation?

    For calculating tax, it is allowed to depreciate cost of purchasing, erecting, expanding, improving, or replacing tangible assets, except land* that is held for earning, collecting, and securing of income that has a useful life or more than one year.

    *Land titles in Indonesia include ownership right, a right to build, a right to cultivate, and right to use.

    What is the method allowed for depreciation?
    For building and contraction straight line method is applied, and for other tangible assets double declining balance method may be applied.

    What is the percentage of depreciation for each group of assets?

    Note:

    According to amendment to decree of the Minister of Finance number 520/KMK.04/2002 on type of assets classified into the group of non–building tangible assets for the purpose of depreciation are (decree of Minister Of Finance number 138/KMK.03/2002);

    Group I
    a) Furniture and wooden/rattan appliance, including table, chair, seat, cupboard, and similar which is not part of the building
    b) Office machine, such as typewriter, calculator, duplicator, photocopy machine, accounting/bookkeeping machine, computer, printer, scanner and the similar
    c) Other appliance, such as amplifier, tape/cassette, video recorder, television and the similar
    d) Motorcycle, bicycle and the pedicab
    e) Special tools for the relevant industry/service
    f) Kitchen appliance for cooking, food and beverages
    g) Dies, jigs and mould

    Group II
    a)Furniture and metal ware, including table, chair, seat, cupboard and the similar, which is not part of the building. Air regulator, such as AC, fan and the similar
    b)Vehicle, bus, truck, speed boat and the similar
    c)Container and the similar

    Group III for chemical industry
    a)Machine/equipment for processing/producing products of chemical industry and other industries connected with the chemical industry (inorganic chemical essences, organic and inorganic compound and precious metal, radioactive element, isotope, organic chemical essences, pharmaceutical products, fertilizer, varnish, bleaching agent, dyeing agent, paint, eteric oil and perfume resinoids, beautifying and make-up medicines, soap, detergent, albumminal essence, glue, alloy piroforis, pyrotechnic product, matches, photographic and cinematographic product.

    b)Machines for processing/producing other industrial product (artificial dammar, plastic material, cellulose ester, synthetic rubber, artificial rubber, tanned leather and skin).

    For other industry:

    Mining excludes oil and gas:
    Machine used in the mining sector, including machines processing mineral product

    Spinning, weaving and bleaching:
    a) Machines processing/producing textile products (e.g. cotton, silk, manmade fiber, wool and other animal fur fabrics, jute, carpet and fur fabrics, tile)
    b) Machines for yarn preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging and the similar

    Timber :
    a) Machines processing/producing wooden products, Articles of jute, grass and other mat
    b) Timber sawing machine and equipment

    Machinery Industry:
    Machines producing/yielding medium and heavy machines (automotive and ship machine)

    Transport and communication:
    a) Passenger ships, cargo ships, ships specially designed to carry certain goods (e.g wheat, stones and mineral) including cool storage ship, tanker, fishing ship and the similar, weighing up to 1,000DWT
    b) Ship specially designed to pull or push signaling ship, fire extingushing ship, dredging ship, floating tap and similar, weighing up to 1,000 DWT
    c) Floating dockyard
    d) Sailing vessel with or without engine, weighing above 250 DWT
    e) Aircraft and helicopters of all kinds

    Telecommunication:
    Instrumens of navigation radio, radar and long distance controller

    How do I pay the tax; annually or installment?

    Although, the ultimate corporate income tax amount for taxable year should be calculated based on annual income of that year, taxpayers are required to pay monthly installment (Article 25) during the year, the amount of which is based on the preceding year’s annual tax return.

    How do I calculate monthly corporate tax installment?

    The monthly installment is calculated as follows:
    a. Taxable income of previous year (single year) 1,000,000
    b. Loss Carry forward (200,000)
    c. Taxable income (a-b) 800,000
    d. Tax due (rate xc) 80,000
    e. Previous years tax credit (2,000)
    f. Tax due (d-e) 78,000
    Installment for this year (Article 25) (1/12 x f) 6,500

    Example 1:
    Income tax payable based on

    Annual income tax return 2000: Rp 50,000,000
    Income tax withheld by other parties:
    Art 22 Rp 10,500,000
    Art 23 Rp 2,500,000
    Foreign tax credit (art 24) Rp 7,500,000 (+)
    Total tax credit (Rp 20,500,000)
    Difference Rp 29,500,000

    The amount of tax installment to be paid by taxpayer for year 2001 is Rp 2,458,333 (Rp 29,500,000 : 12)

    Example 2:
    If the income tax in above example covers income of 6 months in 2000 only (e.g. establishment year), the amount of monthly installment for 2001is Rp 4,916,666 (Rp29,500,000 : 6)

    Is it possible to decrease my monthly installment (Article 25)
    Taxpayers under certain circumstances may request an adjustment of the installment of the Article 25. according to the decree of Director General Of Taxes number Kep-537/PJ./2000, taxpayers who can prove that the potential tax due for a taxable year would be less than 75% of taxable income of the previous year ( basis for calculating Article 25 installment) may request for a reduction of the installment, at the earliest three months after a taxable year began.

    How long does it take to get a tax refund?
    A tax refund shall be given not later than a year after the date of filing a tax return. Before the refund is given, taxpayer will be subject to a tax audit for that taxable year. Process of a tax audit usually takes approximately one to three months depending on data availability.


    Sumber : masalahpajak.blogspot.com
    Read More...

    Pajak Luar Negeri

  • Friday, January 30, 2009
  • by
  • Dwi Wahyudi, SE
  • Ada beberapa pertanyaan yang masuk, yang rata-rata menanyakan gimana perhitungan pajak dari penghasilan di luar negeri ? saya sih seneng aja, ini berarti menunjukkan semakin banyak warga negara ini yang diakui kemampuannya di luar negeri, untuk itu saya coba membahasnya, semoga berguna..

    Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri dilakukan sebagai berikut:

    1.Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam tahun pajak di peroleh atau diterimanya penghasilan.

    Contoh :

    PT. A di Jakarta dalam tahun pajak 2001 menerima dan memperoleh penghasilan neto dari sumber luar negeri sebagai berikut:
    a.Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 2001 sebesar Rp 800.000.000,00;
    b.Dividen atas pemilikan saham pada "X Ltd." di Australia sebesar Rp 200.000.000,00 yaitu berasal dari keuntungan tahun 1998 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2000 dan baru dibayar dalam tahun 2001;
    c.Dividen atas penyertaan saham sebanyak 70% pada "Y Corporation" di Hongkong yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp 75.000.000,00 yaitu berasal dari keuntungan saham 1999 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh tahun 2001; Rp 75.000.000,00 yaitu berasal dari keuntungan saham 1999 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh tahun 2001
    d.Bunga kwartal IV tahun 2001 sebesar Rp 100.000.000,00 dari "Z Sdn Bhd" di Kuala Lumpur yang baru akan diterima bulan Juli 2002.

    Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 2001 adalah penghasilan pada huruf a, b, dan c, sedangkan penghasilan pada huruf d digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 2002.

    2.Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar negeri tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

    Contoh :

    PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sebagai berikut :
    a.di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 1.000.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp. 400.000.000,00);
    b.di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 3.000.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 25% (Rp. 750.000.000,00);
    c.di negara Z, menderita kerugian Rp. 2.500.000.000,00,
    d.Penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 4.000.000.000,00.

    Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
    1.Penghasilan Luar negeri :
    a.laba di negara X = Rp. 1.000.000.000,00
    b.laba di negara Y = Rp. 3.000.000.000,00
    c.laba di negara Z = Rp. - - - - - - - - - - - - - (+)
    d.Jumlah penghasilan luar negeri = Rp. 4.000.000.000,00

    2.Penghasilan dalam negeri = Rp. 4.000.000.000,00

    3.Jumlah penghasilan neto adalah :
    Rp. 4.000.000.000,00 + Rp. 4.000.000.000,00 = Rp. 8.000.000.000,00

    4.PPh terutang (menurut tarif Pasal 17) = Rp. 2.382.500.000,00

    5.Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah :
    a. Untuk negara X = (Rp. 1.000.000.000 / Rp. 8.000.000.000)X Rp. 2.382.500.000 = Rp. 297.812.500
    Pajak yang terutang di negara X sebesar Rp. 400.000.000, namun maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp.297.812.500.

    b. Untuk negara Y = (Rp. 3.000.000.000 / Rp. 8.000.000.000)X Rp. 2.382.500.000 = Rp. 893.437.500
    Pajak yang terutang di negara Y sebesar Rp. 750.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp.750.000.000.

    Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah :
    Rp.297.812.500 + Rp. 750.000.000 = Rp. 1.047.812.500

    Dari contoh diatas jelas bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita di luar negeri ( di negara Z sebesar Rp. 2.500.000.000) tidak dikompensasikan.

    3.Penghitungan batas maksimum kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut :

    Contoh :

    a.PT A di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sebagai berikut:
    Penghasilan dalam negeri Rp. 1.000.000.000
    Penghasilan luar negeri
    (dengan tarif pajak 20%) Rp. 1.000.000.000

    Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
    1.Penghasilan luar negeri Rp.1.000.000.000
    Penghasilan dalam negeri Rp.1.000.000.000 (+)
    Jumlah penghasilan neto Rp.2.000.000.000

    2.Apabila jumlah Penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka sesuai tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.582.500.000

    3.Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
    (Rp. 1.000.000.000 / Rp. 2.000.000.000)X Rp. 582.500.000 = Rp. 291.250.000

    Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 291.250.000 lebih besar dari jumlah pajak luar negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri yaitu sebesar Rp. 200.000.000 maka jumlah kredit pajak luar negeri yang di perkenankan adalah sebesar Rp. 200.000.000.

    b.PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sebagai berikut :
    Penghasilan dari usaha diluar negeri Rp.1.000.000.000,00
    Rugi usaha di dalam negeri (Rp. 200.000.000,00)

    Pajak atas Penghasilan di luar negeri misalnya 40% = Rp.400.000.000
    Penghitungan maksimum kredit pajak luar negeri serta pajak terutang adalah sebagai berikut :

    1.Penghasilan usaha luar negeri Rp.1.000.000.000,00
    Rugi usaha dalam negeri (Rp. 200.000.000,00)
    Jumlah penghasilan neto Rp. 800.000.000,00

    2.Apabila jumlah Penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka sesuai tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.222.500.000.

    3.Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
    (Rp. 1.000.000.000 / Rp. 800.000.000)X Rp. 222.500.000 = Rp. 278.125.000

    Oleh karena pajak yang dibayar diluar negeri dan batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan masih lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka kredit pajak luar negeri yang diperkenankan untuk dikreditkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yaitu Rp.222.500.000.

    4.Dalam hal penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa negara, maka jumlah maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara dengan menerapkan cara penghitungan sebagai berikut:

    Contoh :

    PT C di Jakarta dalam tahun 2001 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:

    - Penghasilan dalam negeri = Rp. 2.000.000.000
    - Penghasilan dari negara X = Rp. 1.000.000.000
    (dengan tarif pajak 40%)
    - Penghasilan dari negara Y = Rp. 2.000.000.000 (+)
    (dengan tarif pajak 30%)
    Jumlah penghasilan neto = Rp. 5.000.000.000

    Apabila penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan terutang menurut tarif Pasal 17 sebesar Rp.1.482.500.000.

    Batas maksimum kredit pajak luar negeri setiap negara adalah :

    a.Untuk negara X = (Rp. 1.000.000.000 / Rp. 5.000.000.000)X Rp.1.482.500.000 = Rp. 296.500.000
    Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp.400.000.000 lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang diperkenankan hanya sebesar Rp.296.500.000.

    b.Untuk negara Y = (Rp. 2.000.000.000 / Rp. 5.000.000.000)X Rp.1.482.500.000 = Rp.593.000.000
    Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp.600.000.000 lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang diperkenankan adalah Rp.593.000.000.

    5.Dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final, maka atas penghasilan tersebut bukan merupakan faktor penambahan penghasilan pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak.

    Contoh :

    PT "D" di Jakarta dalam tahun 2001 memperoleh penghasilan sebagai berikut:
    1.Penghasilan dari Negara Z Rp.2.000.000.000
    (dengan tarif pajak 30%)
    2.Penghasilan Dalam Negeri Rp.3.500.000.000
    (Penghasilan Dalam Negeri ini termasuk penghasilan yg dikenakan pajak bersifat final sebesar Rp 500.000.000)
    3.Penghasilan Kena Pajak PT "D" sebesar :
    Rp. 2.000.000.000 + (Rp 3.500.000.000 - Rp. 500.000.000) =
    Rp. 5.000.000.000
    4.Sesuai tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar : Rp 1.482.500.000,-

    5.Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
    (Rp. 2.000.000.000 / Rp. 5.000.000.000)X Rp.1.482.500.000 = Rp.593.000.000

    Pajak yang terutang di negara Z sebesar Rp 600.000.000, namun maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan sebesar Rp 593.000.000.


    Sumber : masalahpajak.blogspot.com

    Read More...

    Pengecualian Pembayaran Fiskal ke Luar Negeri

  • Wednesday, January 28, 2009
  • by
  • Dwi Wahyudi, SE
  • Pembayaran Fiskal bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tidak berlaku bagi :

    1. Anggota Korps Diplomatik, pegawai perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;

    2. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari sebagaimana tersebut pada angka 1;

    3. Pejabat Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;

    4. Anggota keluarga dan mereka sebagaimana tersebut pada angka 3 dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;

    5. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;

    6. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan Pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan;

    7. Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama;

    8. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional;

    9. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji;

    10. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri terkait;

    11. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja;

    12. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan Negara terkait;

    13. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang mereka telah dipotong Pajak PenghasiIan oleh pemberi penghasiIan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;

    14. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa tran¬sit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan Indonesia, sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

    15. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;

    16. Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;

    17. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari In¬donesia yang tidak bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;

    18. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dan pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

    19. Orang asing yang berada di Indonesia daiam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi Pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan Nasional, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

    20. Orang asing yang berada di Indonesia dalam pelaksanaan program kerja sama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

    21. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen terkait;

    22. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan Wilayah Republik Indonesia;

    23. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasonal atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan;

    24. Penyandang sacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, nengan perserujuan Menteri Kesehatan;

    25. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalarn wiiayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerja sama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    26. Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerja Sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama kecuali Bali, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    27. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;

    28. Orang Pribadi warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    29. Orang Pribadi yang berasal dari bekas Propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor Timur; berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia.

    30. Anggota misi dagang atau parneran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.


    Sumber : masalahpajak.blogspot.com
    Read More...

    Audit dalam Perspektif Islam

  • by
  • Dwi Wahyudi, SE
  • Sistem ekonomi Islam dioperasikan dengan menggunakan sistem nilai syariah yang didasarkan pada kedaulatan Alloh SWt bukan kedaulatan rasio ciptaan Alloh SWT yang terbatas. Dengan demikian maka sistem yang berkaitan dengan eksistensi lembaga ini juga perlu menerapkan nilai-nilai islami jika kita ingin menerapkan nilai-nilai Islami secara konsisten. Maka disinilah relevansi perlunya sistem auditing Islami dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga yang dijalankan secara Islami ini.

    Pendekatan dalam perumusan sistem ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yaitu :

    1. Menentukan tujuan berdasarkan prinsip Islam dan ajarannya kemudian menjadikan tujuan ini sebagai bahan pertimbangan dengan mengaitkannya dengan pemikiran akuntansi yang berlaku saat ini.
    2. Memulai dari tujuan yang ditetapkan oleh teori akuntansi kepitalis kemudian mengujinya menurut hukum syariah, menerima hal-hal yang konsisten dengan hukum syariah dan menolak hal-hal yang bertentangan dengan syariah.

    Bagaimana pengatauran Kode Etik Profesinya? Etika sering disebut moral akhlak, budi pekerti adalah sifat dan wilayah moral, mental, jiwa, hati nurani yang merupakan pedoman perilaku yang idial yang seharusnya dimiliki oleh manusia sebagai mahluk moral. Kode Etik Akuntan ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syariah islam. Dalam sistem nilai Islam syarat ini ditempatkan sebagai landasan semua nilai dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam setiap legislasi dalam masyarakat dan negara Islam. Namun disamping dasar syariat ini landasan moral juga bisa diambil dari hasil pemikiran manusai pada keyakinan Islam. Beberapa landasan Kode Etik Akuntan Muslim ini adalah :

    1. Integritas : Islam menempatkan integritas sebagai nilai tertinggi yang memandu seluruh perilakunya. Islam juga menilai perlunya kemampuan, kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk melaksanakan suatu kewajiban.
    2. Keikhlasan : Landasan ini berarti bahwa akuntan harus mencari keridhaan Allah dalam melaksanakan pekerjaannya bukan mencari nama, pura-pura, hipokrit dan sebagai bentuk kepalsuan lainnya. Menjadi ikhlas berarti akuntan tidak perlu tunduk pada pengaruh atau tekanan luar tetapi harus berdasarkan komitmen agama, ibadah dalam melaksanakan fungsi profesinya. Tugas profesi harus bisa dikonversi menjadi tugas ibadah.
    3. Ketakwaan : Takwa merupakan sikap ketakutan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan sebagai salah satu cara untuk melindungi seseorang dari akibat negatif dari perilaku yang bertentangan dari syariah khususnya dalam hal yang berkitan dengan perilaku terhadap penggunaan kekayan atau transaksi yang cenderung pada kezaliman dan dalam hal yang tidak sesuai dengan syariah.
    4. Kebenaran dan Bekerja Secara Sempurna : Akuntan tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan profesi dan jabatannya tetapi juga harus berjuang untuk mencari dan mnenegakkan kebenaran dan kesempurnaan tugas profesinya dengan melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Hal ini tidak akan bisa direalisir terkecuali melalui kualifikasi akademik, pengalaman praktik, dan pemahaman serta pengalaman keagamaan yang diramu dalam pelaksanaan tugas profesinya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam Surat An Nahl ayat 90 :”Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berbuat adil dan berbuat kebajikan”, dan dalam Surat Al Baqarah ayat 195 :”Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
    5. Takut kepada Allah dalam setiap Hal : Seorang muslim meyakini bahwa Allah selalu melihat dan menyaksikan semua tingkah laku hambaNya dan selalu menyadari dan mempertimbangkan setiap tingkah laku yang tidak disukai Allah. Ini berarti sorang akuntan/auditor harus berperilaku takut kepada Allah tanpa harus menunggu dan mempertimbangkan apakah orang lain atau atasannya setuju atau menyukainnya. Sikap ini merupakan sensor diri sehingga ia mampu bertahan terus menerus dari godaan yang berasal dari pekerjaan profesinya. Sikap ini ditegaskan dalam firman Allah Surat An Nisa ayat 1 :”Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. Dan dalam Surat Ar Ra’d Ayat 33 Allah berfirman : “Maka apakah Tuhan yang menjaga setiap diri terhadap apa yang diperbuatnya (sama dengan yang tidak demikian sifatnya)”. Sikap pengawasan diri berasal dari motivasi diri berasal dari motivasi diri sehingga diduga sukar untuk dicapai hanya dengan kode etik profesi rasional tanpa diperkuat oleh ikatan keyakinan dan kepercayaan akan keberadaan Allah yang selalu memperhatikan dan melihat pekerjaan kita. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Thaha ayat 7 :”Sesungguhnya dia mengetahui rahasia dan apa yang lebih tersembunyi”
    6. Manusia bertanggungjawab dihadapan Allah : Akuntan Muslim harus meyakini bahwa Allah selalu mengamati semua perilakunya dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada Allah nanti di hari akhirat baik tingkah laku yang kecil amupun yang besar. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Zalzalah ayat 7-8 : “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrahpun niscaya dia akan melihat balasnya pula”. Oleh karena itu akuntan/auditor harus selalu ingat bahwa dia akan mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya dihadapan Allah dan juga kepada publik, profesi, atasan dan dirinya sendiri.....Kaynomore

    Sumber : http://mediafoseiunsoed.blogspot.com
    Read More...

    Today Headlines

    Loading...

    Advertisement

    Zahir Accounting,The Best Accounting Software,Program Akuntansi Lokal Terbaik

    Followers

    Total Page Views

    Blog Rank

    blog-indonesia.com
    Checkpagerank.net