MYOB Accounting - Perhitungan Harga Pokok Penjualan

Sistem Penghitungan HPP pada MYOB

Kontribusi Dari Agus Sukarno
Kamis, 10 April 2008

MYOB dalam penentuan harga pokok penjualan, secara default menerapkan metode rata-rata tertimbang (Weighted Average), sehingga nilai satuan persediaan akan secara otomatis disesuaikan, setiap kali terjadi perubahan nilai dan jumlah persediaan (dari pembelian, produksi, penyesuaian, dll).

Contoh :
Pembelian I : 1 Unit - Harga Satuan Rp. 1.600,-
Pembelian II : 2 Unit - Satuan Harga Rp. 1.300,-

Nilai Satuan

Nilai satuan diperhitungkan dari hasil bagi antara nilai total persediaan akhir dengan jumlah persediaan akhir. Nilai inilah yang akan ditransfer pada setiap transaksi yang melibatkan fungsi persediaan. Pada contoh di atas nilai satuan persediaan item tersebut adalah : (Rp. 1.600,- + (2 x Rp. 1.300,-))/3 = Rp. 1.400,- , Pada proses produksi, nilai bahan baku yang ditransfer pada proses konversi otomatis adalah nilai satuan (rata-rata) komponen bahan baku dikali jumlah item yang digunakan. Pada proses transaksi penjualan, nilai yang ditransfer dari nilai persediaan ke nilai harga pokok penjualan yang dibebankan adalah nilai satuan (rata-rata) barang yang dijual dikali jumlah barang yang dijual.

Kemungkinan Penerapan Metode Lainnya

Sebenarnya metode FIFO atau LIFO dimungkinkan untuk diterapkan dengan menggunakan sistem batch pada transaksi pembelian maupun pencatatan hasil proses produksi, tapi untuk diterapkan pada perusahaan yang mempunyai jumlah jenis item yang besar dengan tingkat perputaran persediaan yang sangat cepat, cara ini sangat sulit dilakukan.
Sistem penghitungan harga pokok penjualan dengan metode Weighted Average dipilih untuk memudahkan proses pencatatan pembelian, hasil produksi dan penjualan, dan mencegah membengkaknya jumlah jenis item pada persediaan.

2 Responses to "MYOB Accounting - Perhitungan Harga Pokok Penjualan"

Unknown said...

penasaran

Unknown said...

Cara mengubah dari metode average ke fifo
bagaimana?

Followers