Kenapa Sih Kita Harus Memiliki NPWP ?

Mau tahu jawabannya :

Pertama kalau kita ingin mengajukan kredit KPR, syarat terpenting yaitu harus memiliki NPWP,

kedua tahun 2009 jika teman--teman pergi keluar negeri atau menunaikan ibadah haji, tidak akan dikenakan fiskal, lumayan loh besarnya Rp 1.000.000,-.

Ketiga, rencanannya pemerintah tahun 2009 ini juga akan merevisi potongan pajak PPh 21, yang pastinya pemilik NPWP diuntungkan dan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan yang lebih besar dibanding dengan pemilik NPWP.

Keempat, bagi yang belum memiliki NPWP akan diperiksa oleh kantor pajak dan perhitungannya nanti akan dihitung mundur.

Mengenai pelaporannya..... ?

Mudah Loh..., tinggal isi Form 1770SS kemudian lampirkan fotocopy SPT PPh 21 dari HRD. Setelah itu baru dech diserahkan kekantor pajak setempat.

Ayo buruan deh serahin copy KTP ke Kantor Pelayanan Pajak Setempat.

0 Response to "Kenapa Sih Kita Harus Memiliki NPWP ?"

Followers