Kami ada pertanyaan tentang masalah penerbitan Faktur Pajak, karena perusahaan kami belum terdaftar sebagai PKP, maka kami tidak bisa mengeluarkannya. Apa kami harus mendaftar PKP dahulu? Sedangkan perusahaan kami sebagian besar menjual dan membeli barang tidak menggunakan PPN.
Kedua, bagaimana cara membayar sanksi administrasi? Apa sama dengan membayar pajak biasa dengan menggunakan SSP? ketiga, bagaimanakah jika kami sudah terlanjur mengeluarkan Faktur pajak jika kami belum PKP?
Jawaban :
Berdasarkan UU PPN (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000), pemungutan PPN atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam Daerah Pabean hanya wajib dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Sesuai Keputusan Menkeu Nomor 552/KMK.04/2000 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menkeu Nomor 571/KMK.03/2003, selain Pengusaha Kecil, seluruh Pengusaha diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sepanjang Pengusaha tersebut melakukan penyerahan BKP atau JKP. Adapun yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku menyerahkan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/ penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600 juta.
Karena tidak adanya informasi yang lebih lengkap mengenai perusahaan Ibu, maka hal pertama yang harus diidentifikasi untuk mengetahui apakah perusahaan Ibu memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai PKP adalah apakah perusahaan ibu melakukan penyerahan BKP/JKP.
Jika tidak, maka perusahaan Ibu tidak memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika ya, hal selanjutnya yang perlu dicermati adalah apakah omzet dari penyerahan BKP/JKP tersebut telah melebihi Rp600 juta. JIka telah melebihi, maka perusahaan Ibu tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Kecil sehingga berkewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pendaftaran untuk dikukuhkan sebagai PKP ini dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terlampauinya batasan Rp600 juta tersebut. Di sisi lain, jika belum melebihi batasan omzet yang ditetapkan, maka perusahaan tempat Ibu bekerja dapat memilih untuk tidak ditetapkan sebagai PKP.
Cara pembayaran sanksi administrasi pajak pada dasarnya sama dengan cara pembayaran pokok pajak yaitu dengan menggunakan sarana pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang yang disebut SSP (Surat Setoran Pajak).
Pasal 39 A huruf (b) UU KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Oleh karena itu Anda harus menghindari pemungutan PPN sebelum dikukuhkan sebagai PKP agar terhindar dari risiko sanksi pidana tersebut.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.
(qom/qom)
0 Response to "Pemungutan PPN dan Pembayaran Denda Administrasi"
Post a Comment