Tentang E-Registration ( Pengantar )

Apa Itu E-Registration ?

Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak

PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PELAPORAN DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

Wajib Pajak

Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan melalui sistem e-Registration

Berdasarkan permohonan, sistem e-Registration akan memberikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang berisi Nomor Aplikasi, Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya, serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang antara lain mencantumkan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Surat Keterangan Terdaftar Sementara adalah surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.

Wajib Pajak mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara, dan menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak.

Surat Keterangan Terdaftar Sementara hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.

Wajib Pajak menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan.

Dalam hal Formulir Registrasi Wajib Pajak beserta persyaratannya belum diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka proses pendaftaran akan dibatalkan secara sistem.

PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk dihapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi syarat untuk dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan penghapusan atau pencabutan melalui sistem e-Registration.

Berdasarkan permohonan, sistem e-Registration akan memberikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang berisi Nomor Aplikasi, Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.

Wajib Pajak dapat mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak.

Wajib Pajak menyampaikan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara langsung atau melalui pos secara tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan dilakukan.

AKSES e-REGISTRATION

Wajib Pajak yang telah terdaftar dan belum mempunyai akses ke sistem e-Registration, dapat mengajukan permohonan untuk dapat mengakses sistem e-Registration atas Nomor Pokok Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa bukti pendaftaran yang berlaku.

Wajib Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit.

Sumber : masalahpajak.blogspot.com


1 Response to "Tentang E-Registration ( Pengantar )"

Unknown said...

kita juga punya nih jurnal mengenai e-accounting , silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya

http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3759/1/slide%20presentasi.pdf
semoga bermanfaat yaa :)

Followers