SOX, Binatang Apakah Itu?
Ketika saya tanya ke mahasiswa, apa sih SOX itu? Jawabnya kadang lucu, ada yang jawab FOX (serigala), atau OX (lembu jantan). Malah ada yang jawab SOX adalah plesetannya SEX (hehehe). Padahal itu SOX sudah 5 tahun yang lalu. SOX adalah “Sarbanes-Oxley Act of 2002“.
Dengan banyaknya skandal tentang pelaporan keuangan di Amerika Serikat, seperti kasus Enron yang melibatkan kantor akuntan kondang Arthur Andersen (dulu saya sering mengunjungi situsnya www.arthurandersen.com, dan banyak resources tentang akuntansi di situ, tapi sekarang situs itu sudah hilang ditelan bumi hehehe), maka lahirlah Sarbanes-Oxley Act (yang sering disebut SOX itu), sebuah undang-undang yang diusulkan oleh komite yang dipimpin senator Sarbanes dan senator Oxley
Meskipun skandal akuntansi itu telah berlalu, tapi diperoleh dampak besar pengaruhnya terhadap reformasi di dunia praktek akuntansi dan profesi akuntan terutama yang terkait dengan perusahaan publik dan hal ini membawa pelajaran yang sangat besar bagi kita semua.
SOX di Amerika telah mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam pengembangan praktek good corporate governance. Meskipun undang-undang ini ditujukan untuk perusahaan publik, tetapi perusahaan yang belum go publik pun seharusnya juga diperlukan jika ingin memperbaiki tata kelola dan pengendalian internalnya. Perusahaan yang tidak go publik juga harus belajar mengenai berbagai aspek pengelolaan yang terjadi di perusahaan yang telah go publik dan yakin bahwa praktek yang telah dijalankannya berjalan baik dan menggambarkan niatnya untuk fokus pada integritas dan pengungkapan laporan keuangannya.
SOX sangat luas pengaruhnya. SOX mengarah pada perubahan yang ekstensif dalam sistem pengungkapan dan pelaporan keuangan, serta menyatakan beberapa pembatasan mengenai perusahaan publik dan para akuntannya berkegiatan. Hal yang paling berpengaruh adalah adanya ketetapan yang terpadu yang berfokus pada masalah-masalah mendasar yang menjadi penyebab skandal akuntansi, berupa prinsip-prinsip fundamental mengenai ethical corporate conduct, yang berisi :
- Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar (fairly) tentang kondisi bisnis (Sections 401).
- Chief Executive harus bertanggungjawab secara personal tentang akurasi (accuracy) dan kelengkapan (completness) mengenai laporan keuangan perusahaan (Sections 302).
- Jasa Non-Audit yang dilakukan oleh eksternal auditor harus dibatasi untuk menjaga adanya kemungkinan conflict of interest yang dapat menyangsikan kemungkinan integritas sebuah pelaksanaan audit (audit integrity) (Sections 201, 202 dan 206).
- Perusahaan harus memiliki sebuah Boards dan Komite Audit yang independen, yang menjunjung tinggi kepentingan pemegang saham dengan mengawasi isu-isu utama dan penting dari aktivitas manajemen dan auditor (Sections 301 dan 305).
- Sebuah sistem pengendalian intern yang kuat dan memadai harus ditegakkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan fraud (Section 404).
- Perusahaan harus menjunjung tinggi dan menunjukkan budaya etis mulai dari pucuk pimpinan hingga ke bawah (Section 406)
Kaitannya dengan profesi akuntan, dengan adanya SOX ini maka di Amerika dibentuk sebuah Oversight Board (Public Company Accounting Oversight Board), atau debuah Dewan Pengawas yang memantau aktivitas yang terkait dengan profesi akuntan. Dewan ini terdiri dari 5 orang yang independen (2 di antaranya adalah harus CPA), dan 3 lainnya dari stakeholder profesi akuntan. Dewan ini mempunyai kewenangan menetapkan standar dan sampai mencabut ijin praktek akuntan. (Lihat SOX Title I, Sections 101-109)
Berikut ini anda dapat download lengkap di sini : Sarbanes Oxley Act 2002
Bagaimana komparasinya dengan dunia akuntan kita? Saat ini pemerintah cq Departemen Keuangan RI dan DPR sedang mempersiapkan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik. Coba lihat dan download di sini RUU Akuntan Publik dan beberapa tanggapan atas RUU tersebut. Mari kita diskusikan dan berikan komentarnya.
Sumber : TheAkuntan.Com
0 Response to "SOX dan RUU Akuntan Publik"
Post a Comment