Laporan internal auditor merupakan sarana pertanggung jawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dapat dicapai.
1. Pemeriksaan.
Sebelum membuat laporan, internal auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian yang diperiksa. Dalam melaksanakan internal auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja periksaan yang disetujui pimpinan perusahaan.
Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor) akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan, star internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harns dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas tersebut.
Sebagai dasar untuk melakukan suatu pemeriksaan, star internal auditor harus memperoleh sural penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk untuk itu. Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi untuk melaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaannya telah dapat dilaksanakannya. Agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar perlu persiapan, sebagai berikut:
a. Pengumpuian data/informasi yang menjadi dasar usulan pemeriksaan.
b. Kertas-kertas keIja pemeriksaan (working paper), kertas keIja ini merupakan alat
yang dapat dipergunakan oleh staf-staf internal auditing untuk menghimpun data.
c. Auditing program setiap rencana pemeriksaan perlu disusun terlebih dahulu program pemeriksaan yang menggambarkan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh staf internal auditing tersebut.
d. Peralatan lain-lain yang dapat membantu memperlancar jalannya pemeriksaan
hendaknya dipersiapkan dengan baik.
2. Laporan.
Setelah melakukan pemeriksaan, internal auditor menyusun laporan kepada pihak manajemen. Adapun bentuk penyajian laporan dapat berupa:
a. Tertulis (Written).
1. Tabulasi
a. Laporan akuntansi formal
b. Statistik
2. Uraian atau paparan singkat
3. Grafik
4. Suatu kombinasi dari berbagai bentuk diatas.
b. Lisan
1. Presentasei formal group, ini dapat meliputi penggunaan berbagai alat visual.
2. Konferensi individual.
Dalam laporan tertulis, data disampaikan secara lengkap dan menyeluruh (komprehensif). Sementara lisan dapat berupa pemaparan atas hal-hal yang dianggap perlu ditonjolkan dan cenderung informasi yang disampaikan tidak menyeluruh. Agar laporan internal auditor informatif, maka sebaiknya laporan tersebut memenuhi beberapa unsur yang menjadi dasar bagi penyusunan laporan. Menurut "Norma Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara" pada point norma pelopor yang disusun oleh Bapeka khususnya pada norma pelopor, point tiga, disebutkan:
Tiap laporan harus :
a. Menerangkan dengan jelas ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
b. Dibuat seringkas mungkin, akan tetapi harus jelas dan cukup lengkap, agar dapat dimengerti oleh pihak yang menggunakannya.
c. Manyajikan fakta-fakta dengan teliti, lengkap dan layak, apabila terdapat suatu penyimpangan atau kesalahan, sedapat mungkin dijelaskan sebab dan akibatnya.
d. Menyajikan pendapat dan kesimpulan pemeriksa secara objektif dan dalam bahasa yang jelas dan sederhana.
e. Semata-mata membuat informasi yang didasarkan pada fakta pendapat dan kesimpulan yang di dalam kertas kerja didukung oleh bukti yang memadai.
f. Sedapat mungkin membuat rekomendasi pemeriksa sebagai dasar untuk pengambilan tindakan untuk mengusahakan kebaikan.
g. Lebih mengutamakan usaha-usaha perbaikan daripada kecaman.
Selain sebagai pedoman yang diungkapkan sebelumnya, khusus dalam penyajian dalam laporan tertulis, internal auditor perlu memperhatikan beberapa prinsip penyajian. Prinsip penyajian tersebut lebih dikenal dengan prinsip 10 (sepuluh) C. Hal ini perlu diperhatikan dengan maksud agar laporan mudah dimengerti dan informasi yang terkandung didalamnya mudah diserap. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Correct, penyajian harus tepat dan benar.
b. Complete, disajikan secara lengkap.
c. Concise, penyajian sesingkat mungkin.
d. Clear, informasi yang disampaikan harus jelas.
e. Comprehensive, laporan harus bersifat menyeluruh.
f. Comperative, sedapat mungkin laporan harus diperbandingkan.
g. Conciderate, informasi yang disajikan harus relevan.
h. Celerity, laporan harus selesai pada waktunya.
i. Candid, laporan harus objektif.
j. Coordinate, laporan harus dapat dikoordinasikan dengan laporan-laporan lainnya.
( Habis )
Sumber : Drs. Manahan Nasution, Ak
2 Responses to "Sekilas tentang Internal Auditor ( Bagian Keempat )"
Baguss.......
kita juga punya nih jurnal mengenai e-accounting , silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3759/1/slide%20presentasi.pdf
semoga bermanfaat yaa :)
Post a Comment