Tentang E-Registration ( Tata Cara Penghapusan )

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Internet

1) Melakukan kegiatan seperti pada “Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan Wajib Pajak pada pendaftaran Pendaftaran melalui Internet huruf a.1) sampai dengan huruf a.4)”.
Catatan : Dalam hal Wajib Pajak sudah memiliki account, kegiatan huruf a.3) tidak perlu dilakukan.
2) Memilih tombol “Penghapusan” untuk mengirim Formulir Regristrasi Wajib Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
3) Mencetak Formulir Regristrasi Wajib Pajak.
4) Melakukan kegiatan seperti pada “Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan Wajib Pajak pada pendaftaran Pendaftaran melalui Internet huruf a.9) sampai dengan huruf a.12)”.
5) Menerima Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00), Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.13-00) dan atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.


Sumber : masalahpajak.blogspot.com

1 Response to "Tentang E-Registration ( Tata Cara Penghapusan )"

Unknown said...

kita juga punya nih jurnal mengenai e-accounting , silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya

http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3759/1/slide%20presentasi.pdf
semoga bermanfaat yaa :)

Followers