Bisnis Indonesia edisi 17 Juli lalu memuat head line berjudul Ditjen Pajak setuju libatkan akuntan publik. Sebetulnya pelibatan akuntan publik dalam perpajakan bukan hal yang baru.
Pada era awal 80-an terdapat keputusan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh akuntan publik tidak akan diperiksa lagi oleh instansi pajak.
Tetapi karena ternyata banyak akuntan yang berkelakuan seperti tukang jahit, maka ketentuan tersebut tidak diberlakukan lagi.
Stigma bahwa profesi akuntan merupakan profesi yang tidak bisa dipercaya itu tetap melekat sampai sekarang. Pendapat Anggota Komisi XI DPR Drajat H. Wibowo yang menyatakan bahwa usulan Tim Review RUU Perpajakan untuk memangkas kewenangan Ditjen Pajak dan menyerahkannya ke akuntan publik merupakan pemikiran yang salah kaprah, bisa diterima. Jangan-jangan justru sebagai sarana penggelapan pajak.
Tukang jahit
Bahwa akuntan publik di Indonesia bertindak seperti tukang jahit adalah suatu yang riil. Anda bisa minta akuntan untuk memberikan pendapat apa saja mengenai laporan keuangan Anda.
Wajar tanpa sarat, wajar dengan pengecualian, pendapat tidak wajar, atau pendapat tidak memberikan pendapat.
Anda juga bisa meminta akuntan publik mempercantik angka-angka laporan keuangan, atau sebaliknya mendramatisir keparahan usaha Anda.
Pokoknya model apapun yang Anda minta, akuntan publik bisa memenuhinya.
Tetapi tentu saja tidak semua akuntan publik di Indonesia itu berlaku seperti itu. Akuntan publik yang menjunjung norma dan etika juga tidak sedikit.
Akuntan publik sebagai profesi seperti halnya profesi lain tidak steril terhadap adanya penyimpangan. Akan ada oknum-oknum yang tidak mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan profesi.
Jadi tidak adil dengan generalisasi bahwa akuntan publik adalah tukang jahit sehingga dijadikan faktor penghambat untuk dilibatkan dalam masalah perpajakan.
Adanya penolakan pelibatan akuntan publik dalam memeriksa perpajakan merupakan tamparan bagi profesi akuntan.
Suatu tamparan yang memang harus diterima karena memang demikian adanya. Profesi akuntan, termasuk di dalamnya akuntan manajemen, adalah profesi abu-abu.
Harus diakui bahwa profesi akuntan turut menyumbang terjadinya krisis ekonomi.
Kelakuan akuntan yang miring ini, ternyata tidak hanya terjadi di sini. Dibelahan bumi lain pun sama saja. Kasus Enron, Worldcom dan lain-lain yang tergolong kejahatan akuntansi, adalah contoh kondisi ini.
Oleh karena itu, tampaknya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sudah saatnya mengajak para anggotanya untuk secara bersama-sama melakukan tobat nasional, berhenti menjadi tukang jahit. Mengakhiri stigma negatif ini atau membiarkannya untuk selama-lamanya.
Cap sebagai tukang jahit ini cukup merugikan perkembangan profesi akuntan di dalam negeri. Banyak kasus audit yang seharusnya bisa ditangani oleh kantor akuntan publik lokal, tetapi diserahkan ke akuntan publik luar.
Ini bukan karena akuntan lokal lebih bodoh dari akuntan luar. Standar audit kita adalah fotokopi dan Generelly Accepted Auditing Standard (GAAS) yang dibuat oleh AICPA (American Institute of Publik Accountant).
Yang membedakan antara auditor kita dengan auditor luar adalah bahwa auditor kita bisa bertindak sebagai tukang jahit, sementara auditor luar tidak. Jadi masalahnya adalah kepercayaan.
Pemakai laporan
Terdapat dua kelompok pemakai laporan keuangan. Pihak internal dan pihak eksternal. Pihak internal adalah manajemen perusahaan. Sementara pihak eksternal antara lain pemegang saham, kreditor, dan instansi pemerintah seperti instansi pajak.
Sebagai pemakai ekstern, Ditjen Pajak bisa menggunakan laporan keuangan sesuai kepentingannya, misalnya untuk menghitung pajak terhutang wajib pajak (WP) yang bersangkutan. Laporan keuangan itu bisa yang telah diaudit maupun tidak, tergantung kepada WP yang menyampaikannya.
Perlakuan Ditjen Pajak terhadap laporan keuangan yang disampaikan WP adalah bebas. Artinya apakah Ditjen Pajak itu dalam menghitung pajak akan sepenuhnya berdasarkan laporan keuangan yang dilampirkan WP dalam SPT atau mengabaikannya dan melakukan pemeriksaan lapangan.
Jadi Ditjen Pajak mempunyai kewenangan penuh untuk mempercayai atan tidak laporan keuangan WP. Hak Ditjen Pajak itu tetap melekat apakah dimuat dalam undang-undang atau tidak. Apakah hak inilah yang akan diserahkan ke akuntan publik? Artinya jika WP telah melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan lagi. Walaupun ada keinginan untuk itu, sebaiknya tidak dinyatakan secara eksplisit. Tetapi dilakukan secara diam-diam.
Yang penting untuk dicantumkan dalam undang-undang adalah adanya keharusan bagi WP badan untuk melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam SPT. Tentang tindak lanjut atas laporan keuangan auditan itu terserah Ditjen Pajak.
Bagaimana tanggung jawab akuntan publik terhadap laporan keuangan yang diauditnya dan dilampirkan dalam SPT klien, atau bagaimana jika ternyata laporan keuangan itu tidak benar?
Paragraf pertama dari suatu laporan akuntan berbunyi demikian "...Laporan keuangan ini merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah memberikan pendapat tehadap laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan".
Jadi akuntan publik mempunyai tanggung jawab terhadap opini yang diberikan atas laporan keuangan yang diperiksanya. Ia tidak bisa lari dari tanggung jawab jika laporan keuangan yang dikaitkan dengan pendapatnya itu terdapat penyimpangan.
Besarnya tanggung jawab akuntan publik ini harus dilihat baik dari perspektif WP maupun akuntan publik. Artinya apakah ketidakbenaran pendapat akuntan publik itu disebabkan kesalahan WP atau akuntan publik.
Jika memang kesalahan itu ada di akuntan publik, maka akuntan publik harus dikenakan sanksi. Tetapi jika ternyata kesalahan itu ada pada WP, akuntan publik harus dibebaskan dari tanggung jawab.
Menyeret ke pengadilan akuntan publik yang diduga melakukan kecurangan merupakan sesuatu yang positif bagi profesi akuntan secara keseluruhan. Siapa yang salah harus dihukum. Dan ini untuk menghindari gebyah uyah, bahwa seluruh akuntan publik adalah tukang jahit. Dan karena itu jangan dipercaya.
Oleh Sukarman Ardi
Konsultan manajemen pada Focus Data Consulting Jakarta
0 Response to "Peran Akuntan dalam Pemeriksaan Pajak"
Post a Comment