1) Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau situs lainnya yang terdapat sistem e-Registration.
2) Memilih menu sistem e-Registration.
3) Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password.
Account adalah sarana bagi Wajib Pajak atau Petugas Pajak untuk dapat mengakses sistem e-Registration.
Username adalah identitas Wajib Pajak atau Petugas Pajak yang unik berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya untuk mengakses account Wajib Pajak atau Petugas Pajak yang bersangkutan pada sistem e-Registration.
Password adalah kata kunci yang hanya diketahui oleh Wajib Pajak atau Petugas Pajak untuk memperoleh otoritas atas account yang diakses yang sekurang-kurangnya terdiri dari 6 (enam) digit berupa huruf atau angka atau gabungan keduanya.
4) Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
Login adalah proses untuk mengakses sistem e-Registration dengan menggunakan username dan password.
5) Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan).
6) Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
7) Memilih tombol “daftar” untuk mengirim Formulir Regristrasi Wajib Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
8) Mencetak Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (S.0.0.23.01) sebagaimana yang tertera pada layar komputer.
9) Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen persyaratan pendaftaran seperti disebutkan di atas.
10) Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Catatan : Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
11) Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal terdapat persyaratan yang belum lengkap.
12) Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
13) Menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Catatan : dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00).
Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration
Yang dimaksud dengan perubahan data Wajib Pajak dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah perubahan identitas Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Perubahan Identitas Wajib Pajak, meliputi :
a. Perubahan nama Wajib Pajak karena penggantian nama;
b. Perubahan bentuk badan hukum;
c. Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya kesalahan (misalnya 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak cabang tidak sama dengan 9 (sembilan) digit pertama Nomor Pokok Wajib Pajak pusat);
d. Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama;
e. Perubahan jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
f. Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak;
g. Perubahan status usaha Wajib Pajak.
Dokumen Persyaratan perubahan identitas dan Penghapusan Data Wajib Pajak
Wajib Pajak yang ingin melakukan perubahan identitas atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, harus mengisi dan menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan persyaratan yang terdiri dari :
1. Untuk Wajib Pajak yang melakukan perubahan identitas :
a. Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dan atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) karena adanya kesalahan, misalnya data masukan tidak sama dengan data keluaran, kode Wajib Pajak cabang tidak sama dengan kode Wajib Pajak Pusat;
b. Keterangan dari instansi yang berwenang karena penggantian nama;
c. Fotokopi akte perubahan bentuk badan hukum karena berubahnya bentuk badan hukum;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa karena pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama;
e. Fotokopi akte perubahan dan pernyataan tertulis dari Wajib Pajak karena berubahnya status Usaha Wajib Pajak;
f. Fotokopi Surat Izin Usaha dan pernyataan tertulis dari Wajib Pajak karena berubahnya jenis usaha.
2. Untuk Wajib Pajak yang melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi.
1) Meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian dan tidak meninggalkan warisan;
2) Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
3) Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek Pajak sudah selesai dibagi.
b. Untuk Wajib Pajak Badan
1) Perusahaan telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
3) Dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk pengusaha kecil.
Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak Melalui Internet.
1) Melakukan kegiatan seperti pada “Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan Wajib Pajak pada pendaftaran Pendaftaran melalui Internet huruf a.1) sampai dengan huruf a.4)”.
Catatan : Dalam hal Wajib Pajak sudah memiliki account, kegiatan angka huruf a.3) tidak perlu dilakukan.
2) Melakukan perubahan data sesuai dengan item-item yang berubah.
3) Memilih tombol “Perbarui” untuk mengirim formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
4) Melakukan kegiatan seperti pada “Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan Wajib Pajak pada pendaftaran Pendaftaran melalui Internet huruf a.8) sampai dengan huruf a.12)”.
5) Menerima :
a) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak : a. Perubahan nama Wajib Pajak karena penggantian nama, b. Perubahan bentuk badan hukum, c. Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena adanya kesalahan;
b) Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak : d. Perubahan alamat Wajib Pajak karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama, e. Perubahan jenis pajak, karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah, f. Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak;
c) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) untuk : g. Perubahan status usaha Wajib Pajak.
Sumber : masalahpajak.blogspot.com
0 Response to "Tentang E-Registration ( Tata Cara Pendaftaran )"
Post a Comment