Wajib Pajak yang mendaftar diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, harus mengisi dan menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan persyaratan yang terdiri dari :
1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing;
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
3. Untuk Wajib Pajak badan :
- Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.
Catatan :
a. Bagi pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) Kantor Pusat/domisili/suami.
b. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus.
c. Dalam hal Formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
Sumber : masalahpajak.blogspot.com
0 Response to "Tentang E-Registration ( Dokumen Pendaftaran )"
Post a Comment