Penetapan Tarif Overhead Dibebankan

Pemilihan metode perhitungan tarif overhead pabrik menjadi masalah yang sangat penting karena ketidak tepatan dalam pemilihan dasar pembebanan overhead pabrik akan berdampak pada ketidak tepatan pada kebijakan perusahaan selanjutnya.

Memang ada beberapa metode perhitungan tarif overhead pabrik yang sudah kita kenal, dan dalam pemilihan metode perhitungan yang tepat adalah amat bergantung pada orientasi yang dianut perusahaan.

• Orientasi pada hasil produksi, dasar overheadnya jumlah unit
• Orientasi pada tenaga kerja, dasar overheadnya tenaga kerja atau jam tenaga kerja,
• Orientasi pada teknologi, dasar overheadnya jam mesin
• Orientasi pada bahan baku, dasar overheadnya biaya bahan baku

• Overhead pabrik/unit = Estimasi BOP/Estimasi unit produksi
• Overhead pabrik sebagai %tase dari biaya tenaga kerja langsung = Estimasi BOP/Estimasi jumlah biaya tenaga kerja langsung
• Overhead pabrikberdasarkan jam tenaga kerja langsung = Estimasi BOP/jam tenaga kerja langsung
• Overhead pabrikberdasarkan jam mesin = Estimasi BOP/jam mesin
• Overhead pabrik sebagai %tase dari biaya bahan langsung = Estimasi BOP/Estimasi jumlah biaya bahan langsung

Ilustrasi :

Hayamwuruk, Co mengestimasikan biaya overhead pabrik sebesar Rp. 14.000.000,- untuk tahun depan dengan estimasi unit yang diperoduksi sebesar 70.000 unit, dengan biaya bahan baku sebesar Rp. 70.000.000,-Konversi memerlukan estimasi jam tenaga kerja langsung sebesar 35.000 jam dengan biaya Rp. 5.000 per jam dan estimasi jam mesin adalah 56.000 jam.

Instruksi :

Hitunglah tariff overhead pabrik yang dibebankan berdasarkan pada :
• Unit produksi
• Biaya bahan baku
• Jam tenaga kerja langsung
• Biaya tenaga kerja langsung
• Jam mesin

Solusi :

Perhitungan tariff overhead dibebankan :

1. Berdasarkan unit produksi/ unit
= Rp. 14.000.000/7.000 unit = Rp. 2.000,-

2. Berdasarkan % tase dari total biaya bahan baku
= Rp. 14.000.000/Rp.70.000000 x 100% =20 %

3. Berdasarkan jam tenaga kerja langsung / jam
= Rp. 14.000.000/35.000 jam = Rp. 400,-

4. Berdasarkan % tase dari total jam tenaga kerja langsung
= Rp. 14.000.000/35.000 jam x Rp.5.000 x 100 %=8%

5. Berdasarkan unit produksi/ unit
= Rp. 14.000.000/56.000 jam = Rp. 250,-



0 Response to "Penetapan Tarif Overhead Dibebankan"

Followers